SETELAH LEBIH 5 (LIMA) TAHUN TINGGAL DI TRENGGALEK, WNA VIETNAM MENDAPATKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP el)

Trenggalek, – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  25  Tahun  2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, dalam pasal  15 ayat (2), mengamanatkan bahwa :

Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Fotokopi :
  3. Kartu Keluarga;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran;
  6. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Sdri. NGUYEN THI THU TRANG sebagai Warga Negara Vietnam  sudah lebih 5 (lima) tahun tinggal di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek secara berturut-turut dan sudah memegang KITAP.

 

Dengan sponsor suaminya, yang bersangkutan mengurus KTP el untuk WNA. Setelah mengajukan permohonan dengan membawa dokumen sebagai persayaratan dan sudah dinyatakan lengkap dan benar, maka KTP el an NGUYEN THI THU TRANG sudah dapat dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan, yang pengambilannya dikuasakan kepada suami sebagai sponsornya.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan lembaga pemerintahan yang diberi tugas dan wewenang melayani pencatatan administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan untuk menjamin kepastian status kependudukan seseorang. Pelayanan dilaksanakan secara profesional dan adil. Termasuk kepada WNA, apabila memerlukan pelayanan administrasi kependudukan akan dilayani seperti pemohon lainnya tanpa membedakan dan diskriminasi… (Reu)