PELAYANAN TERPADU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DILAKSANAKAN DI DESA CRAKEN KECAMATAN MUNJUNGAN KABUPATEN TRENGGALEK

Trenggalek, – Dalam rangka mempercepat terwujudnya tertib administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek melaksanakan berbagai inovasi pelayanan.  Pendekatan pelayanan yang dipadu dengan pelaksanaan sosialisasi kebijakan kependudukan.

Hari Kamis, 27 Juli 2017, bertempat di Balai Desa Craken Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek dilaksanakan pelayanan terpadu administrasi kependudukan. Sosialisasi kebijakan kependudukan dilaksanakan dengan narasumber Sekretaris dan Kasi Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Pada kesempatan pertama, Sekretaris menyampaikan pokok-pokok kebijakan administrasi kependudukan. Sedangkan, pada bagian kedua, Kasi Kelahiran dan Kematian menyampaikan persyaratan dan tata cara pengurusan dokumen kependudukan.

Tokoh masyarakat dan segenap peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti acara sampai selesai, yang ditandai dengan semaraknya pada sesi tanya jawab. Banyak warga masyarakat peserta sosialisasi yang minta tambahan penjelasan tentang berbagai hal terkait dengan administrasi kependudukan, termasuk tata cara penyelesaian berbagai permasalahan dokumen kependudukan yang sering terjadi di masyarakat. Acara sosialisasi ditutup dengan perasaan puas bagi peserta maupun panitia akan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan dari awal sampai akhir.

Pada bagian lain, tim pelayanan juga membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Partisipasi masyarakat juga sangat dirasakan besar, ditandai dengan banyaknya masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Sampai berakhirnya acara, berkas permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar serta siap dicetak dokumennya, adalah :

  1. Berkas permonan KK sebanyak 68 berkas
  2. Berkas permohonan KTP sebanyak 102 berkas
  3. Berkas permohonan Akta (Kelahiran dan Kematian) sebanyak 28 berkas

Sebenarnya masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pengurusan dokumen kependudukan, namun karena berkas masih dinyatakan tidak lengkap untuk sementara dikembalikan kepada pemohon dan dapat disampaikan di tempat pelayanan pada kesempatan yang lain. (Hppy)