AKTA PERKAWINAN PENDUDUK YANG BERAGAMA SELAIN ISLAM DITERBITKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Proses Pencatatan Perkawinan Penduduk Yang Beragama Selain Islam oleh Petugas Pelayanan Dispendukcapil Trenggalek

Trenggalek, – Dalam rangka memenuhi hak sipil warga masyarakat terkait bukti otentik peristiwa penting dan peristiwa kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam penerbitan dokumen kependudukan. Termasuk didalamnya pelayanan pencatatan perkawinan bagi penduduk yang beragama selain Islam, perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan negeri dan perkawinan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan. Mekanisme pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan (akta perkawinan) dilaksanakan dengan mekanisme yang tidak berbeda dengan pelayanan dokumen kependudukan yang lain dengan mengacu dan mendasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dalam pasal 34 mengamanahkan bahwa :
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Lebih lanjut dalam Pasal 35, juga menyatakan bahwa : Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek melaksanakan pelayanan dengan jemput bola dan direncanakan akan langsung cetak di tempat prosesi perkawinan. Dokumen akta perkawinan langsung dapat diserahkan kepada pasangan penganten yang baru saja melangsungkan prosesi perkawinan sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek pada kesempatan terpisah senantiasa menyampaikan kepada seluruh petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Baik buruknya kualitas pelayanan, dapat dilihat salah satunya dari tanggapan masyarakat yang dilayani. Kepuasan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan sudah semakin baik. (Reu)