DISPENDUKCAPIL TRENGGALEK MULAI MELAYANI PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Trenggalek, Seiring dengan prestasi dalam melayani masyarakat pada penerbitan akta kelahiran, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek sejak akhir 2016, dipercaya Pemerintah Pusat Cq, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk melaksanakan pelayanan Kartu Identitas Anak  (KIA) bagi anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Dalam Permendagri 12 tahun 2016 disebutkan bahwa Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota.

Sebagai uji coba pelayanan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek melayani Kartu Identitas Anak (KIA) dengan bekerja sama dengan sekolah-sekolah secara bertahap. Secara teknis, petugas pelayanan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk pengumpulan berkas persyaratan. Selanjutnya, apabila berkas persyaratan sudah terkumpul, maka pihak sekolah menyerahkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah dilaksanakan verifikasi dan dinyatakan lengkap dan benar, maka KIA dicetak dan diserahkan kepada anak yang bersangkutan melalui sekolah masing-masing.

Dengan diterbitkannya KIA, muncul beragam tanggapan dan respon dari masyarakat terutama anak-anak. Sebagian besar merasa senang, karena dengan KIA maka anak-anak mendapat kartu identitas pribadi yang dapat dipergunakan dalam berbagai keperluan, diantaranya : membuka rekening di bank, mendaftar BPJS dsb. (Reu).