Akta Perkawinan

Persyaratan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan


[expand title=”a. PENCATATAN PERKAWINAN DI WILAYAH NEGARA R I.“]

Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang  undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Persyaratan pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI :

  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan domisili masing – masing;
  2. Surat keterangan Asli perkawinan / pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  3. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai;
  4. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  6. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  7. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen,Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
  8. Surat Izin komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
  9. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  10. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  11. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  12. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  13. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
  14. Fotokopi KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  15. Penetapan PN bagi yang berbeda agama ;
  16. Penetapan PN bagi yang berpoligami ;
  17. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  18. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  19. Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan Sipil bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar kota ;
  20. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

[/expand]

 

[expand title=”b. PENCATATAN PERKAWINAN BAGI ORANG ASING DI WILAYAH NKRI .“]

Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Persyaratan perkawinan di Daerah bagi WNI :

  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan domisili masing – masing;
  2. Surat keterangan Asli perkawinan / pemberkatan dari pemuka agama, dan Pemuka Penghayat Kepercayaan;
  3. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai;
  4. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
  5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  6. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  7. Surat Baptis/Permandian, Sidi, Surat Keterangan anggota agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu dan Penghayat Kepercayaan;
  8. Surat Izin komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
  9. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  10. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  11. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  12. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  13. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
  14. Fotokopi KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  15. Penetapan PN bagi yang berbeda agama ;
  16. Penetapan PN bagi yang berpoligami ;
  17. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  18. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  19. Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan Sipil bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar kota ;
  20. Fotokopi passport bagi WNA ;
  21. Fotokopi SKTT bagi orang asing yang memiliki KITAS;
  22. Fotokopi KITAS / KITAP;
  23. Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian tempat dilangsungkannya perkawinan WNA ;
  24. Surat Keterangan Status / Izin menikah dari kedutaan atau Kantor perwakilan dari Negara asalnya ;
  25. Fotokopi identitas diri dari Negara asal beserta terjemahannya ;
  26. Akta perceraian / Akta Kematian beserta terjemahannya bagi yang pernah menikah ;
  27. Fotokopi akta kelahiran beserta terjemahannya ;
  28. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

[/expand]

 

[expand title=”c. PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH .“]

  1. Fotokopi Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan;
  2. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  3. Fotokopi Surat keterangan pindah nikah dari kelurahan;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukan aslinya;
  5. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  6. Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku;
  7. Foto copy akta cerai / akta kematian bagi yang sudah pernah menikah;
  8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

[/expand]

 

[expand title=”d.PELAPORAN PERKAWINAN PENDUDUK DI LUAR WILAYAH NKRI .“]

PELAPORAN PERKAWINAN PENDUDUK DI LUAR WIL. NKRI wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah. Dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan suami/Isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi;
  2. Fotokopi Kutipan akta Kelahiran suami/istri;
  3. Fotokopi Paspor suami/isteri;
  4. Fotokopi KK dan KTP Suami/Istri;
  5. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya;
  6. Bukti pelaporan perkawinan dari Konsulat Jenderal.
  7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar

[/expand]