Trenggalek – Hari kedua pasca libur panjang lebaran, masyarakat Trenggalek membanjiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mengurus dokumen kependudukan, baik KK, KTP-el, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan pindah dsb.
Berdasarkan pantauan redaksi, kondisi sampai dengan pukul 11.00 WIB, mesin antrian menunjukkan sebanyak 211 pemohon yang harus dilayani, dengan rincian
- KK = 48 pemohon,
- KTP-el = 116 pemohon
- Akta Pencatatan Sipil = 25 pemohon
- Surat Keterangan Pindah = 14 pemohon
- Legalisir dokumen kependudukan = 8 pemohon
Seiring dengan perjalanan waktu, pemohon dokumen kependudukan hari kedua ini ternyata terus bertambah. Walaupun demikian, petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek akan tetap melayani dengan sepenuh hati, ramah dan professional. Pelayanan akan terus dilaksanakan sampai batas waktu jam kerja pukul 15.00 WIB. (Reu)