SOSIALISASI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Trenggalek – Dalam rangka persiapan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia dan secara khusus di Kabupaten Trenggalek, maka Direktorat Kependudukan, Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melaksanakan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama 1 (satu) hari, tanggal 29 Juni 2016 bertempat di Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek. Peserta sejumlah 55 (lima puluh lima) orang yang berasal dari berbagai unsur, diantaranya SKPD terkait, seluruh Camat, seluruh UDPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RumahSakit,Organisasi Wanita dan Panti Asuhan.

Bapak Ir. Ekanto Malipurbowo,MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mewakili Yth. Bapak Bupati Trenggalek, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa Trenggalek adalah satu-satunya kabupaten di JawaTimur yang telah dipercaya pada tahun 2016 ini untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Penunjukkan ini adalah sebagai wujud kepercayaan pemerintah pusat karena Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada akhir tahun 2015 dalam pelayan akta kelahiran telah mencapai lebih dari 75% dari seluruh anak usia 0 – 18 tahun dan kondisi akhir Mei 2016 telah mencapai 80,03%.

Sebagai nara sumber kegiatan sosialisasi dimaksud adalah BapakSuwandi, S.Sos, dari Direktorat Kependudukan,  Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Pada kesempatan tersebut, Narasumber menyampaikan bahwa penerbitan KIA selain merupakan amanah peraturan perundang-undangan, juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Nara sumber juga manyampaikan bahwa KIA sangat penting dan sangat bermanfaat untuk anak-anak kita. Diantara manfaat KIA adalah :

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak
  2. Sebagai bukti identitas diri untuk pendaftaran sekolah
  3. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT pos Indonesia.
  4. Mendaftar BPJS
  5. Identifikas ijenazah dengan korban anak-anak
  6. Untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan atau di RSUD.
  7. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
  8. Untuk pembuatan dokumenkeimigrasian
  9. Mencegah terjadinya perdagangan anak
  10. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi Pemegang KIA yang masih berlaku.
  11. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak berdomisili di suatu tempat

Lebih lanjut, masih menurut narasumber bahwa sebagai persyaratan untuk mengurus KIA adalah :

[table id=10 /]

Pelaksanaan sosialisasi KIA mendapat tanggapan yang baik dari peserta. Hal ini ditunjukkan dengan antusiasme peserta dalam dialog tanya jawab untuk lebih memperkaya informasi yang didapat dari nara sumber.

Selanjutnya, Bapak Ir. EkantoMalipurbowo,MM, Kepala Kependudukan dan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dalam sambutan penutupan meminta kepada seluruh peserta untuk turut serta menyebarluaskan hasil sosialisasi penerapan KIA ini baik di lingkungan tempat tugasnya, lingkungan keluarganya maupun lingkungan masyarakat luas. Dengan demikian, pada saatnya nanti diharapkan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mengurus KIA untuk kepentingan putra -putrinya. (Reu)