PELATIHAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI PERANGKAT DESA

Trenggalek, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan percepatan proses pelayanan administrasi kependudukan maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan PUPUK (Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil) melaksanakan pelatihan Administrasi Kependudukan kepada petugas pelayanan administrasi kependudukan di 10 desa lokasi binaan KOMPAK, yaitu :

  1. Kecamatan Pule (Desa: Sidomulyo, Puyung, Joho, Kembangan, Pakel dan Pule.
  2. Kecamatan Dongko (Desa: Cakul, Siki, Watuagung, Pandean, Petung, Salamwates, Dongko, Sumberbening, Ngerdani dan Pringapus)

Kegiatan ini diharapkan agar aparatur pemerintah desa sebagai ujung tombak yang pertama berhubungan dengan masyarakat pemohon dokumen kependudukan dapat membantu menyampaikan informasi terkait mekanisme dan persyaratan pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara benar.

        Pelatihan diawali dengan sambutan dan pengarahan Ir. Ekanto Malipurbowo, M.M, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek sekaligus membuka secara resmi seluruh rangkaian pelatihan.

Dalam sambutan pengarahannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek menyampaikan pentingnya tertib data dan dokumen kependudukan baik bagi pemerintah dan khususnya bagi masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan tertib data dan dokumen kependudukan sangat menuntut dukungan aparatur pemerintah desa, sebagai aparatur yang pertama berhubungan langsung dengan masyarakat.

Peran aktif perangkat desa sangat diharapkan untuk turut mendorong, memotivasi, mempermudah dan membantu penduduk untuk menertibkan data dan dokumen kependudukannya. Perangkat desa diharapkan menyampaikan informasi yang benar terkait mekanisme dan peryaratan dalam rangka pengurusan dokumen kependudukan.

Dengan demikian, apabila masyarakat pemohon sudah memahami mekanisme dan persyaratan pengurusan berbagai dokumen kependudukan, sehingga pada saatnya dilaksanakan verifikasi oleh verifikator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berkas persyaratan pengurusan dokumen kependudukan sudah dinyatakan lengkap dan benar sehingga bisa dilanjutkan dengan cetak dokumen sesuai permohonan.

Sebagai narasumber dalam acara dimaksud adalah Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek. Sekretaris dinas sebagai narasumber pertama, menyampaikan terkait dengan pokok-pokok kebijakan administrasi kependudukan. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada kesempatan kedua menyampaikan perkembangan data dan kinerja administrasi kependudukan. Selanjutnya pada kesempatan terakhir, Kasi Identitas Penduduk menyampaikan secara garis besar mekanisme dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan baik baru maupun perubahan.

Antusiasme peserta sangat tinggi. Hal ini tercermin dari dinamika pendalaman melalui dialog dan tanya jawab. Berbagai hal ditanggapi dan didalami sampai peserta paham terkait dengan materi yang disampaikan. Berkenaan dengan dinamika permasalahan administrasi kependudukan sangat tinggi maka apabila terjadi permasalahan di lapangan terkait dengan pengurusan dokumen kependudukan, diharapkan aparatur pemerintah desa tidak memutuskan sendiri langkah penyelesaianya namun diharapkan berkomunikasi dan berkonsultasi langsung dengan pejabat yang menangani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Reu)