TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERSAMA POLRES TRENGGALEK

Trenggalek, Dalam rangka mewujudkan Trenggalek sebagai kabupaten tuntas administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek terus berupaya meningkatkan cakupan tertib administrasi kependudukan. Berbagai kegiatan dan inovasi sudah dilaksanakan, baik dilaksanakan secara mandiri maupun bekerja sama dengan lembaga lain. Termasuk beberapa waktu yang lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Kepolisian Resort Trenggalek melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan di lingkungan keluarga besar Kepolisian Resort Trenggalek.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan dari Wakil Kepala Kepolisian Resort Trenggalek dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek.

Kompol Andi Febrianto Ali, SE, Wakil Kepala Kepolisian Resort Trenggalek dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah bersedia membantu keluarga besar Kepolisian Resort Trenggalek untuk menertibkan dokumen kependudukannya. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, agar jajaran kepolisian Republik Indonesia untuk turut serta dalam tertib administrasi kependudukan.

Lebih lanjut Wakil Kepala Kepolisian Resort Trenggalek menyampaikan bahwa kegiatan yang sama masih akan dilakukan dengan pertimbangan kedepanya dimulai intern Polri sudah tuntasnya data kependudukan.

Disamping itu, dari keluarga personel Polri yang memohonkan data kepedudukan yang bisa terdata secara incraht melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena mengingat sangat pentingnya dari Administrasi kependudukan.

Selanjutnya Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek sangat mengapresiasi jalinan kerja sama dengan Kepolisian Resort Trenggalek. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud bhakti Dispendukcapil dalam pelayanan publik bidang administrasi kependudukan.

Dokumen kependudukan sangat penting untuk mendukung berbagai keperluan masyarakat, termasuk para anggota kepolisian maupun keluarganya. Dokumen kependudukan bermanfaat :

  1. Sebagai bukti pengakuan negara terhadap status kependudukannya
  2. Sebagai bukti identitas diri pribadi
  3. Sebagai pendukung akses pelayanan publik

Sampai berakhirnya acara pelayanan, berkas permohonan dokumen kependudukan yang siap diproses untuk penerbitan dokumen kependudukan adalah :

  1. Permohonan KK : 25 berkas
  2. Permohonan KTP : 13 berkas
  3. Permohonan Akta Kelahiran : 31 berkas
  4. Permohonan Akta Kematian : 1   berkas

Seluruh berkas permohonan langsung dilaksanakan verifikasi. Berkas persyaratan yang dinyatakan lengkap dan benar maka dokumen kependudukan dicetak. Selanjutnya simbolis dilaksanakan penyerahan dokumen kependudukan yang sudah jadi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek kepada pemohon.

Adapun pelayanan tertib Adminduk di jajaran Polres Trenggalek akan terus dilaksanakan secara “masif” melalui koordinasi dengan “Kabag Sumda”.(Reu)