Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka Dokumen Adminduk Format Digital ber- Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau yang sudah dilengkapi QR Code tidak perlu dilegalisir. . . #GISA #DukcapilGoDigital #disdukcapiltrenggalek