PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN UNTUK MENDUKUNG PATEN

Trenggalek, – Salah satu manfaat utama data kependudukan adalah untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik di berbagai lembaga pelayanan publik, termasuk di kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Dengan PATEN, masyarakat mendapatkan berbagai jenis pelayanan administratif untuk berbagai keperluan yang menjadi kewenangan kecamatan. Untuk mendapatkan pelayanan melalui PATEN, masyarakat diharapkan memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan, diantaranya adalah keabsahan identitas.

Identitas penduduk yang tersimpan dalam data base kependudukan merupakan bukti keabsahan identitas yang diakui negara. Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan identitas yang diajukan penduduk maka yang dipergunakan sebagai dasar acuan adalah identitas penduduk yang tersimpan dalam data base kependudukan.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan PATEN, maka pada tanggal 22 Desember 2017, bertempat di ruang pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dilaksanakan  sosialisasi dan persiapan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung PATEN. Peserta pada kegiatan dimaksud adalah pejabat di kecamatan yang menangani pelayanan dan operator perekaman biometrik KTP el di kecamatan. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dalam sambutan pembukaan menyampaikan pesan dan penekanan berkaitan dengan pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik termasuk di kecamatan. Pembaharuan data kependudukan agar senantiasa dilaksanakan seiring dengan terjadinya peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami penduduk. Dengan demikian, data kependudukan yang tersimpan dalam data base sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Lebih lanjut dijelaskan juga tentang sanksi pidana berkenaan dengan manipulasi data kependudukan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa:

Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya sebagai narasumber pertama, Drs. M. Fatkur Rohman, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menjelaskan mekanisme dan tahapan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan, termasuk Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan.

Pada kesempatan kedua sebagai narasumber, Ririn Eko Utoyo, S.Sos, MT Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, menjelaskan terkait dengan jaringan pemanfaatan data yang bisa dipergunakan oleh kecamatan, termasuk mekanisme pengendalian operasionalisasi jaringan pemanfaatan data oleh lembaga pengguna termasuk kecamatan.

Kegiatan berjalan lancar sesuai dengan rencana. Antusiasme dan respon peserta juga dirasakan sangat baik, teriring harapan semoga pemanfaatan data kependudukan di kecamatan benar-benar mampu mendukung PATEN demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Trenggalek. (reu).