SOSIALISASI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DENGAN LEMBAGA PENGGUNA TINGKAT KABUPATEN TRENGGALEK

Trenggalek, – Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, mengamanahkan bahwa

Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga Pengguna, meliputi:

  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; dan
  2. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Menindaklanjuti amanah Permendagri dimaksud, dalam rangka memperluas pemanfataan data kependudukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek melaksanakan Sosialisasi Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan. Kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) hari, pada tanggal 29 Agustus 2017 bertempat di ruang pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Peserta adalah Puskesmas Rawat Inap dan OPD lingkup Pemkab Trenggalek. Bertindak sebagai narasumber adalah Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Dirjend Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  telah memfasilitasi ketersediaan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lembaga yang membutuhkan. Dengan menggunakan aplikasi data warehouse, Bupati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan hak akses kepada lembaga-lembaga yang membutuhkan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsinya.

Ririn Eko Utoyo, Kabid PIAK Dispendukcapil Trenggalek, sebagai narasumber pertama menyampaikan terkait dengan data kependudukan.

Bahwa data kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ada 2 (dua), yaitu data pelayanan dan Data Konsolidasi Bersih (DKB). Masing-masing terdiri dari data perorangan dan data agregat.

Data pelayanan merupakan data yang terintegrasi dengan proses pelayanan dokumen kependudukan. Data ini sangat dinamis seiring dengan pengurusan dan perubahan dokumen kependudukan yang diajukan masyarakat. Data ini masih memungkinkan terdapat data yang bermasalah dari penduduk, baik data anomali maupun data ganda.

DKB adalah data yang sudah dikonsulidasi oleh kementerian dalam negeri Cq. Dirjend Dukcapil, sehingga data ini sudah dijamin ketunggalannya. Data ini sudah bersih dari data bermasalah.

Pelayanan data agregat dapat dilaksanakan tanpa persyaratan khusus, sehingga berbagai pihak yang membutuhkan data agregat kependudukan dapat mengajukan permintaan secara tertulis sesuai kebutuhan, baik jenis data maupun periode waktunya. Sedangkan, untuk data perorangan hanya dapat dilayani setelah adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Lembaga Pengguna setelah mendapat ijin akses dari Bupati.

Drs. M. Fatkur Rohman, Kabid PDIP Dukcapil sebagai narasumber kedua, menyampaikan terkait mekanisme dan tahapan kerjasama pemanfaatan data kependudukan. Bahwa dalam rangka pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:

  • Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna kepada Bupati
  • Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati kepada lembaga Pengguna
  • Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kepala/pimpinan lembaga Pengguna tingkat Kabupaten sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  • Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS;
  • Pemberian hak akses oleh Bupati berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS;
  • Tim Teknis Dispendukcapil melaksanakan instal dan sambungan jaringan di komputer lembaga pengguna;
  • Pelatihan dan pendampingan dalam rangka operasionalisasi aplikasi data warehouse;
  • Pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala. (Reu)