SOSIALISASI KELILING ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM RANGKAIAN KEGIATAN PERAYAAN HUT KE – 72 PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Trenggalek – Dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh lapisan masyarakat, lembaga pemerintah maupun swasta melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing. Di Kabupaten Trenggalek, dilaksanakan berbagai jenis perayaan, perlombaan maupun pertandingan. Salah satu kegiatan perayaan yang diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek adalah pawai kesenian tradisional.

Kegiatan perayaan ini dikemas dalam rangka sosialisasi administrasi kependudukan secara keliling yang ditujukan kepada masyarakat secara luas. Melalui kegiatan dimaksud  disampaikan berbagai kebijakan terkait administrasi kependudukan, diantaranya:

  1. Pentingnya dokumen kependudukan dalam kehidupan masyarakat
  2. Jenis-jenis dokumen kependudukan
  3. Tata cara pengurusan dokumen kependudukan
  4. Persyaratan pengurusan dokumen kependudukan

Sepanjang perjalanan, selain dilaksanakan sosialisasi melalui orasi juga disebarluaskan leaflet terkait administrasi kependudukan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri, tanggal 29 Januari 2016,  Nomor : 470/296/SJ, hal : KTP Elektronik (KTP el) berlaku seumur hidup.

Sebagai daya tarik masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi keliling ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek selain menampilkan mobil hias yang dipergunakan orasi sosialisasi juga menampilkan aksi tarian tradisional yang diikuti seluruh karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebagai bagian terakhir dari barisan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek adalah kesenian jaranan Turonggo Yakso yang merupakan sumbangan dari masyarakat.

Ir.Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Trenggalek  sangat mengapresiasi kreatifitas dari karyawan dan karyawati dalam mengemas sosialisasi keliling dan tampilan kesenian tradisional. Sekaligus mengharap kegiatan ini untuk dilanjutkan dan dikembangkan pada tahun-tahun mendatang dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan yang benar. Selanjutnya pada gilirannya nanti akan terwujud Kabupaten Trenggalek sebagai kabupaten yang tuntas tertib administrasi kependudukan. Aamiin. (Reu)

[expand title=”Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang : KTP Elektronik (KTP el) berlaku seumur hidup:”]

SE_MDN_tentang_KTP-el_Untuk_Menteri_Kabinet_Kerja
SE_MDN_tentang_KTP-el_Untuk_Gubernur_Bupati_Walikota

[/expand]

 

Galeri Foto :