PERKAWINAN CAMPURAN MENERIMA SURAT KETERANGAN PERKAWINAN

Trenggalek, – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam Pasal 57 menyebutkan bahwa :

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (1) juga menyebutkan bahwa :

“Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.”

Beberapa waktu yang lalu tanggal 29 Juli 2017, telah terlaksana perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (Penduduk Trenggalek) a.n. UMI ROSIDAH  alamat Desa Ngadisoko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek dengan Warga Negara Republik Of China (Taiwan) a.n. CHUNG TI – CHI alamat Kelurahan Fongle, Kecamatan Nantun Kota Taichung.

Perkawinan dilaksanakan secara Islam dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, untuk keperluan pengakuan oleh negara lain, diperlukan Surat Keterangan Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Setelah persyaratan terpenuhi, maka petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek menerbitkan surat keterangan perkawinan dan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Bersamaan dengan penyerahan Surat Keterangan Perkawinan dimaksud,                    Ir. Ekanto Malipurbowo, MM menyampaikan pesan kepada pasangan baru suami istri tersebut untuk senantiasa menjaga keutuhan jalinan tali perkawinan walaupun berbeda kewarganegaraan.  Setiap ikatan perkawinan pasti ada permasalahan dalam perjalanannya, namun demikian agar masing-masing dapat menyikapinya dengan dewasa dan bijak. Tidak saling menyalahkan dan tidak menangnya sendiri. Dengan demikian, ikatan perkawinan bisa langgeng sampai menjadi kakek nenek. (Reu).