Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri meminta seluruh jajaran Dinas Dukcapil di kabupaten dan kota seluruh Indonesia untuk tetap menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik (KTP el). Tidak hanya suket pengganti KTP el, tetapi juga Suket yang telah terdata dalam database kependudukan.

Hal ini memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016.

Kemendagri menilai hal ini sebagai wujud bentuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Baik pelayanan dari segi keperluan pemilihan kepala daerah, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, maupun kebutuhan lainnya yang ada di daerah.

Dalam surat edaran yang bernomor 471.13/2051/DUKCAPIL tertanggal 20 Februari 2017 ini juga disebutkan bahwa tanggal 8 Februari dan ataupun tanggal 15 Februari 2017 bukan merupakan batas akhir penerbitan Suket pengganti KTP el maupun yang telah terdata dalam database kependudukan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, penerbitan suket dilakukan hingga tersedianya blanko KTP el di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Sumber : Dukcapil Kemendagri