SMS GATEWAY MEMBERIKAN INFORMASI KEPASTIAN PROSES PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Trenggalek – “Wis adoh-adoh arep njupuk Kartu Keluarga ternyata durung dadi”; “Wis mbayar angkutan umum, arep njupuk KTP ternyata durung dadi”; “Tak tunggu wis pirang-pirang wulan akta kelahiran anakku durung isa diproses, ternyata persyaratane isih kurang”…

Sudah jauh-jauh akan mengambil Kartu Keluarga ternyata belum jadi; Sudah membayar angkutan umum, akan mengambil KTP ternyata belum jadi; Saya tunggu sudah beberapa bulan, akta kelahiran anakku belum bisa diproses, ternyata persyaratannya masih kurang…

Ungkapan – ungkapan di atas seringkali muncul di tengah – tengah masyarakat pemohon dokumen kependudukan. Ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen kependudukan berakibat pada biaya transportasi berulang yang dikeluarkan masyarakat karena ternyata dokumen kependudukan yang diurusnya dan akan diambil ternyata belum jadi. Kekurangan berkas persyaratan penerbitan dokumen kependudukan yang diketahui di tingkat operator berakibat proses penerbitan dokumen kependudukan berhenti dan tidak dapat diproses lebih lanjut, sementara masyarakat pemohon hanya dapat menunggu dengan ketidakpastian.

Merespon berbagai ungkapan dan kejadian di atas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mulai pertengahan Nopember 2017, menjalankan aplikasi SMS Gateway.  Dengan aplikasi SMS Gateway ini diharapkan membantu dalam penyampaian dan penerimaan informasi melalui SMS antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dengan masyarakat pemohon dokumen kependudukan berkenaan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Nomor yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi SMS Gateway adalah 081559595758  dan  085859595758 .

SMS Gateway Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek berfungsi untuk :

  1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat pemohon dokumen kependudukan bahwa dokumen kependudukan yang dimohonkan sudah jadi dan bisa diambil sesuai tempat pendaftaran (Di Dinas Dukcapil atau di Kecamatan)
  2. Menyampaikan informasi kepada masyarakat pemohon dokumen kependudukan bahwa dokumen kependudukan yang dimohonkan belum bisa diproses lebih lanjut karena masih terdapat kekurangan berkas persyaratan
  3. Menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan
  4. Menyampaikan tanggapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek berkenaan dengan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek terus mendorong dan memotivasi seluruh karyawan dan karyawati untuk senantiasa berinovasi meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat demi tertib administrasi kependudukan. Berkenaan dengan SMS Gateway, Kepala Dinas meminta pengendalian operasionalnya untuk terus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Evaluasi agar dilaksanakan secara berkala dan apabila terjadi kendala dan permasalahan segera dilaksanakan antisipasi dan pemecahannya agar tidak menimbulkan permasalahan lebih besar.

Semoga dengan dijalankannya SMS Gateway, menjadikan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek semakin baik. (Reu)