Pencatatan Pengesahan Anak

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak:

  1. Kutipan Akta Kelahiran anak
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Agama mengenai pengesahan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (penduduk yang beragama Islam)
  3. Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan pengesahan anakĀ tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. Pencatatan pengesahan anak yang melampaui 30 hari penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 1000,-