Ayo Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)

👶🧒👦 AYO MENGURUS KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
📌 Untuk Anak Usia 0–17 Tahun Kurang 1 Hari

Tahukah Ayah & Bunda?
Setiap anak WAJIB memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi negara sejak dini 🇮🇩

✨ Kenapa KIA itu penting?
✅ Identitas resmi anak
✅ Persyaratan administrasi sekolah
✅ Akses layanan kesehatan
✅ Perlindungan & pendataan anak oleh negara

📊 KIA bukan sekadar kartu,
tetapi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak-anak kita 💙

👶 Siapa yang wajib memiliki KIA?
👉 Seluruh anak usia 0 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari

📝 Syarat mengurus KIA mudah & GRATIS
✔️ Formulir F-1.02
✔️ Fotokopi Kartu Keluarga
✔️ Fotokopi Akta Kelahiran dan Pas foto anak (usia 5–17 tahun)

🏢 Pelayanan tersedia di:
📍 Disdukcapil Trenggalek
📍 Mal Pelayanan Publik
📍 UPT Panggul
📍 UPT Munjungan
📍 UPT Watulimo

🤝 Tanpa pungutan biaya. Tanpa jalur cepat berbayar.
ASN kami siap melayani dengan senyum, ramah, dan profesional 😊

💬 Karena setiap anak berhak diakui, dilindungi, dan dicatat oleh negara.

📲 Yuk, urus KIA sekarang.
💙 Disdukcapil Trenggalek – Bangga Melayani Bangsa

#KIA #DisdukcapilTrenggalek #PelayananPublik #AdministrasiKependudukan #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa