
Sobat Adminduk, Wajib Tahu! 📢
Sudah genap 17 tahun + 14 hari tapi belum melakukan perekaman KTP-el?
Hati-hati, ada dampak administratif yang sering tidak disadari 👀
🔒 Sistem Administrasi Kependudukan bekerja otomatis.
Jika perekaman KTP-el belum dilakukan, maka:
❌ Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterbitkan atau dicetak
❌ Proses mutasi pindah (pindah datang / pindah keluar) tidak bisa diproses
Ini bukan sanksi, melainkan mekanisme pengamanan data kependudukan agar identitas setiap warga tercatat valid, akurat, dan terlindungi secara hukum ⚖️
💡 Solusinya mudah dan GRATIS
Begitu perekaman KTP-el dilakukan, seluruh layanan akan terbuka kembali secara otomatis.
👥 Sudah genap 17 tahun?
Yuk, segera lakukan Rekam KTP-el di
📍 Kantor Disdukcapil Kabupaten Trenggalek
atau 📍 titik layanan perekaman terdekat
✨ Disdukcapil Trenggalek berkomitmen menghadirkan pelayanan yang
tertib • profesional • transparan • tanpa pungutan biaya





























