


📢 Pengumuman Penting
Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada dokumen kependudukan tidak lagi dapat dipindai menggunakan Google Lens atau aplikasi scan QR lainnya.
✅ Pemindaian QR Code hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
🔐 Fitur ini bertujuan untuk memastikan dokumen kependudukan aktif, sah, dan terdaftar resmi di Dukcapil, sehingga lebih aman dan terpercaya.
📱 Aktivasi IKD dapat dilakukan langsung di:
Operator adminduk desa setempat, Kantor Disdukcapil Trenggalek & UPT, Mal Pelayanan Publik Trenggalek, Atau kalau sedang berada di luar Trenggalek, bisa aktivasi di kantor Dukcapil manapun di seluruh Indonesia.
Yuk, pastikan IKD kamu sudah aktif agar layanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan aman ✨
#DukcapilTrenggalek#IKD#AdministrasiKependudukan#PelayananPublik#ASNBerAKHLAK





























