



Persyaratan Pembuatan KTP-el:
✅ Berusia 17 tahun atau sudah menikah
✅ Memiliki Kartu Keluarga (KK)
✅ Hadir sendiri untuk perekaman biometrik
✅ Membawa fotokopi KK / menunjukkan KK asli
Jam & Tempat Pelayanan:
📍 Disdukcapil & UPT Kecamatan
Senin–Jumat | 08.00–15.30
🚗 Drive Thru KTP-el (Parkir Dukcapil)
08.00–10.00
Pemohon wajib hadir sendiri & kuota terbatas
🏢 Mal Pelayanan Publik (MPP) Trenggalek
Senin–Kamis | 08.00–14.00
Jumat | 07.30–11.30
⚠️ Seluruh layanan KTP-el GRATIS.
Tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
#Disdukcapil#KTPel#PelayananPublik#Gratis
#disdukcapiltrenggalek





























