

Apa Itu Akta Kematian dan Fungsinya?
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang mencatat kepastian hukum atas meninggalnya seseorang.
📌 Syarat pembuatan:
– Surat keterangan kematian dari RT/Rumah Sakit
– KK dan KTP almarhum/almahrum
– Fotokopi dokumen pelapor
📍 Prosesnya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil domisili.