.
Dari diskusi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Trenggalek Suprapti, S.Si, M.Si bahwa untuk perekaman dan pencetakan KTP dapat dilakukan dimana saja di seluruh Kab/Kota di Indonesia. Jadi, Bapak Mustofa silahkan datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk diterbitkan KTP el nya.
.
Selain itu, melalui aplikasi siminaksopal.trenggalekkab.go.id , masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, tentunya masyarakat harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan yang diperlukan, dan apabila semua persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan benar maka dokumen kependudukan bisa diterbitkan.
.
.
Tetap sehat, tetap aman dan Bahagia
.
.
#LaporPemkabTrenggalek
#DisdukcapilTrenggalek
#gisa
#membahagiakanmasyarakat