Syarat Pencatatan Pengesahan Anak:
- Kutipan Akta Kelahiran anak
- Salinan Penetapan Pengadilan Agama mengenai pengesahan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (penduduk yang beragama Islam)
- Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan pengesahan anakĀ tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
- Pencatatan pengesahan anak yang melampaui 30 hari penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 1000,-