Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk
Pencatatan biodata penduduk Daerah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Pengantar dari RT dan RW.
- Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
-
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
- Foto copy Kutipan Akta Perceraian.
Persyaratan Pencatatan biodata penduduk bagi Penduduk Daerah yang datang dari luar negeri karena pindah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Paspor; atau
- Dokumen pengganti paspor.
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Paspor;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
- Buku Pengawasan Orang Asing.
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetapdilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Paspor;
- Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
- Buku Pengawasan Orang Asing.