SOSIALISASI KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KEPADA PERANGKAT KECAMATAN

Trenggalek – Dalam rangka percepatan terwujudnya tertib administrasi kependudukan perlu dilaksanakan sinkronisasi dan persamaan pemahaman terkait administrasi kependudukan itu sendiri. Berbagai pihak yang terkait, sangat diperlukan pemahaman peran dan fungsi masing-masing dalam berbagai tingkatan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kecamatan secara kelembagaan sangat berkaitan erat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Beberapa kewenangan sudah dilimpahkan kepada kecamatan sehingga peran aparatur kecamatan sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Dengan demikian, peningkatan dan persamaan pemahaman terkait dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada aparatur kecamatan terus senantiasa dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan.

Sebagaimana pada tanggal 21 Desember 2017, bertempat di ruang pertemuan Hotel Jaas Trenggalek, dilaksanakan sosialisasi dan sinkronisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan peserta aparatur kecamatan yang secara langsung berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan di kecamatan, yaitu: Camat, Kasi Pemerintahan dan Operator Perekaman Biometrik di kecamatan. Kegiatan dilaksanakan selama 1 (satu) hari. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah para kepala bidang lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pentingnya peran aparatur kecamatan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangan yang sudah dilimpahkan.
Ratna Kurniadi, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagai narasumber pertama menyampaikan terkait dengan kebijakan teknis penyelesaian permasalahan pelayanan pendaftaran penduduk termasuk pelimpahan kewenangan administrasi kependudukan kepada kecamatan, yaitu :

1. Melaksanakan pelayanan perekaman biometrik KTP el
2. Melaksanakan verifikasi berkas persyaratan pengurusan dokumen kependudukan
3. Melaksanakan validasi data kependudukan
4. Menerbitkan surat keterangan pindah antar kecamatan dalam kabupaten

Harry Susilo, SH, MM, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menjelaskan kebijakan baru terkait pelayanan pencatatan sipil, diantaranya mekanisme dan persyaratan pengurusan akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.

Ririn Eko Utoyo, S.Sos, MT, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, menyampaian data terkait dengan capaian kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan sampai dengan pertengahan Desember 2017.

Drs. M. Fatkur Rohman, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menjelaskan berkaitan dengan mekanisme pemanfaatan data kependudukan dan pelaksanaan pelayanan keliling administrasi kependudukan di kecamatan dan/ atau desa.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Antusiasme peserta juga dirasakan sangat baik. Hal ini ditandai dengan dialog dan tanya jawab yang berjalan dinamis dalam rangka pendalaman dari berbagai materi yang disampaikan oleh narasumber. Besar harapan, semoga acara yang dilaksanakan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan, demi terwujudnya Trenggalek sebagai Kabupaten Tertib Administrasi Kependudukan(Reu).