PEREKAMAN BIOMETRIK KEPADA WARGA BINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TRENGGALEK

Trenggalek, – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Trenggalek khususnya dalam pemenuhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP el), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek terus meningkatkan cakupan perekaman biometrik bagi seluruh penduduk wajib KTP.

Kondisi Agustus 2017, dari Penduduk Kabupaten Trenggalek yang sudah wajib KTP sejumlah 598.907 jiwa, yang belum melakukan perekaman biometrik sejumlah 41.756 jiwa.

Berbagai kegiatan inovasi dan terobosan terus dimunculkan dan diaplikasikan. Sosialisasi dan peningkatan pemahaman pentingnya dokumen kependudukan termasuk KTP secara berkala terus digencarkan. Pelayanan perekaman biometrik secara reguler dan keliling di Dispendukcapil, di kecamatan dan di desa/kelurahan termasuk perekaman biometrik jemput bola ke alamat tempat tinggal maupun tempat perawatan bagi penduduk yang terkena gangguan psikis dan atau psikis, terus dijalankan.

Termasuk pada Hari Senin s.d. Selasa, 18 – 19 September 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek melaksanakan pelayanan perekaman biometrik kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Trenggalek.

Saat ini di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Trenggalek terdapat 203 orang warga binaan. Dari jumlah tersebut, 24 orang diantaranya belum melakukan perekaman biometrik dan 22 orang masih memerlukan sinkronisasi status kependudukannya.

Seluruh warga binaan baik status kependudukannya merupakan penduduk Kabupaten Trenggalek maupun penduduk luar Trenggalek  secara keseluruhan akan dilaksanakan perekaman biometrik. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik oleh keluarganya masing-masing. (Reu)