PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BERSAMAAN DENGAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN

Trenggalek, – Kartu Identitas Anak yang disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Penerbitan KIA sangat bermanfaat, diantaranya akan mendorong peningkatan perlindungan dan pelayanan publik khususnya bagi anak. Bagi keluarga, KIA sangat berpengaruh pada penertiban administrasi kependudukan bagi anggota keluarga yang lain, terutama identitas kedua orang tuanya. Serta, bagi Pemerintah, penerbitan KIA akan mendukung terwujudnya tertib pendataan dan penunggalan terhadap identitas anak itu sendiri.

Selanjutnya, sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, maka secara bertahap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek terus melaksanakan pelayanan penerbitan KIA. Pelayanan penerbitan KIA di Kabupaten Trenggalek dimulai tahun 2016, setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, atas keberhasilannya dalam pelayanan akta kelahiran sehingga capaian cakupannya diatas cakupan nasional.

Dalam tahap pertama, penerbitan KIA dilaksanakan secara kolektif bekerja sama dengan sekolah, khususnya Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB). Pada tahap selanjutnya, pelayanan penerbitan KIA dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelayanan penerbitan akta kelahiran anak. Permohonan penerbitan KIA dilaksanakan satu paket dengan permohonan penerbitan akta kelahiran. Dengan demikian, apabila sudah jadi, pemohon akan mendapatkan akta kelahiran sekaligus KIA.

Adapun persyaratan permohonan penerbitan KIA adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan penerbitan KIA
2. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk Kartu Keluarga yang sudah tercantum identitas anak yang diuruskan KIA dan atau akta kelahiran)
3. Coklit Kartu Keluarga dari pemerintah desa (apabila terjadi perubahan Kartu Keluarga karena memasukkan anak yang diuruskan akta kelahiran dan / atau KIA dalam kartu keluarga).
4. Foto Copy Akta Kelahiran (Bagi anak yang sudah memiliki akta kelahiran)
5. Berkas persyaratan akta kelahiran (bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran), yaitu :
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Surat Keterangan Kelahiran dari desa/kelurahan
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir pejabat berwenang;
d. Fotokopi KK orang tua/ Coklit KK dari desa bagi KK yang ada perubahan karena memasukkan anak dalam KK;
e. Fotokopi KTP el orang tua/surat keterangan kematian apabila sudah meninggal; dan
f. Fotokopi KTP el 2 orang saksi.
6. Foto Copy KTP el kedua orang tua
7. Pas photo 3 x 4 berwarna (back ground biru bagi tahun lahir genap dan background merah bagi tahun lahir ganjil) sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak usia lebih dari 5 (lima) tahun.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek akan terus meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu upaya yang akan dilaksanakan adalah mendorong pengurusan KIA satu paket dengan akta kelahiran, terutama bagi anak yang baru lahir. Dengan demikian, pemohon, dalam sekali pengurusan akan dapat dilayani 3 (tiga) dokumen sekaligus, yaitu KIA, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang baru karena perubahan akibat penambahan anggota keluarga (anak).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaen Trenggalek, mengharapkan dukungan kepada camat dan kepala desa/lurah untuk turut menyebarluaskan pelayanan KIA ini kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan pelayanan KIA dapat berjalan lancar sesuai yang direncanakan. (Reu).