Pencatatan Biodata Penduduk

Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk

Pencatatan biodata penduduk Daerah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
    • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
    • Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
    • Foto copy Kutipan Akta Perceraian.

Persyaratan Pencatatan biodata penduduk bagi Penduduk Daerah yang datang dari luar negeri karena pindah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Paspor; atau
  2. Dokumen pengganti paspor.

Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Paspor;
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
  3. Buku Pengawasan Orang Asing.

Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetapdilakukan setelah memenuhi syarat berupa:

  1. Paspor;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
  3. Buku Pengawasan Orang Asing.