PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN “Dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Trenggalek dapat langsung mengakses dan memanfaatkan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ”

Trenggalek – Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfataan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, menyebutkan bahwa “Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna, meliputi : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat”.

Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek telah melayani pemanfaatan data kependudukan yang didasarkan suatu bentuk Perjanjian Kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu ; Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek, Inspektur Kabupaten, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek.

Selanjutnya, OPD  lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang berkeinginan untuk turut memanfaatkan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek untuk mendukung tugas dan fungsinya maka OPD dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Yth. Bupati Trenggalek dan selanjutnya secara bersama – sama menyusun dan menyepakati perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk memperlancar dan membantu kinerja dalam lingkup tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek berharap semakin banyak OPD yang mengakses data kependudukan yang didahului dengan penyusunan PKS (Zoe).