PELAYANAN CEPAT ADMINDUK

Trenggalek, – Usaha untuk mewujudkan Trenggalek sebagai salah satu kabupaten tuntas adminduk terus diusahakan. Berbagai inovasi dan terobosan terus dikaji dan dilaksanakan. Proses pelayanan dokumen kependudukan diusahakan terus semakin baik, dengan harapan semoga masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya data dan dokumen kependudukan bagi kehidupannya.

Seiring dengan pengadaan armada baru kendaraan roda empat untuk mendukung pelayanan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan terobosan baru “PELAYANAN CEPAT ADMINDUK”.  Kegiatan ini dirancang untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat terkait dengan penerbitan dokumen kependudukan.

Kegiatan didahului dengan pelaksanaan sosialisasi terkait pentingnya data dan dokumen kependudukan untuk kehidupan masyarakat. Peserta sosialisasi adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua organisasi kemasyarakatan di desa, perangkat desa. Setelah mengikuti sosialisasi diharapkan peserta sosialisasi untuk turut menyebarluaskan informasi yang didapat, kepada masyarakat luas di sekitarnya.

Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek menyerahkan daftar nama-nama penduduk desa yang bermasalah terkait dengan kepemilikan dokumen kependudukan :

  1. Daftar nama penduduk wajib KTP yang belum perekaman biometrik sehingga belum memiliki KTP el
  2. Daftar nama penduduk usia 0 – 18 tahun yang tercatat belum memiliki akta kelahiran
  3. Daftar nama Kepala Keluarga dengan Kartu Keluarga yang masih tanda tangan camat

Setelah menerima daftar nama-nama dimaksud, pemerintah desa diharapkan bisa menghimbau dan memerintahkan kepada warganya untuk hadir di kantor mengurus dan memperbaharui dokumen kependudukannya pada waktu yang disepakati dengan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Sesuai dengan waktu yang disepakati maka petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan hadir di kantor desa untuk melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan. Apabila kondisi memungkinkan, akan dilaksanakan cetak di tempat dan langsung diserahkan kembali kepada pemohon. Pelayanan tidak dibatasi dan berakhir sampai habisnya antrian masyarakat pemohon.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek pada berbagai kesempatan terus memberikan semangat dan motivasi kepada petugas pelayanan agar terus meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.  Laksanakan pelayanan dengan hati. Kesabaran sangat dituntut untuk melayani masyarakat dengan berbagai karakter dan kepribadian. Ungkapan dan respon masyarakat yang baik sebagai salah satu indikator pelayanan kita semakin baik.

Semoga setiap aktivitas kita dalam membantu dan melayani masyarakat, senantiasa dicatat sebagai ibadah dan diganjar oleh Allah SWT dengan pahalaNya di hari akhir nanti. Aamiin. (Reu)