MONITORING PELAKSANAAN PELAYANAN KELILING DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KECAMATAN KAMPAK

Trenggalek – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek terus senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain monitoring pelaksanaan kegiatan pelayanan keliling. Dengan pelaksanaan monitoring akan diketahui proses yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hasil monitoring dipergunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kualitas pelayanan keliling di waktu-waktu selanjutnya.

Pada hari Kamis, 14 September 2017 kembali dilaksanakan monitoring pelaksanaan pelayanan keliling di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Petugas monitoring adalah Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Drs. M. Fatkur Rohman sebagai ketua rombongan monitoring menyampaikan kepada petugas pelayanan keliling untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanan. Harus sabar dan tetap bersikap baik menghadapi masyarakat dengan berbagai karakter dan kepribadian. Tetaplah tersenyum dalam kondisi apapun. Masyarakat puas sebagai pertanda pelayanan kita sudah semakin baik.

Wakidi (60 th), Warga Desa Ngadimulyo menyambut senang adanya pelayanan di kecamatan. “Kula seneng pak,  wonten pelayanan Capil di kecamatan. Kula mboten tebih-tebih dhateng Trenggalek umpami badhe ngurus KTP lan KK” (Saya senang pak, ada pelayanan Dispendukcapil di kecamatan. Saya tidak jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek kalau akan mengurus KTP dan KK”, ungkapnya kepada Tim Monitoring.

Hasil monitoring diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan keliling di Kecamatan Kampak, berjalan lancar. Penduduk yang mengajukan permohonan maupun yang mengambil dokumen kependudukan antri dengan tertib.

Sampai berakhirnya waktu pelayanan,  berkas permohonan dokumen kependudukan yang dinyatakan lengkap dan benar serta siap untuk diproses lebih lanjut adalah :

  1. Berkas permohonan KK                                                            :   33 berkas
  2. Berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti KTP el :   24 berkas
  3. Berkas permohonan Akta Pencatatan Sipil                          :   28 berkas