Akta Perceraian

Persyaratan Akta Perceraian


[expand title=”a. PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI“]
Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
3. Fotokopi KK dan KTP suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya);
4. Fotokopi KTP pelapor ( suami atau istri )

[/expand]

[expand title=”b. PENCATATAN PELAPORAN PERCERAIAN DI LUAR WILAYAH NKRI bagi WNI“]
1. Pelaporan Perceraian penduduk di luar Wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
2. Pelaporan pencatatan Perceraian WNI sebagaimana dimaksud pada ayat ( a ) dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian suami/Isteri dan terjemahan dalam bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi ;
b. Fotokopi KK dan KTP suami/isteri;
c. Fotokopi Paspor suami/isteri;
d. Fotokopi KK dan KTP suami/isteri;
e. Fotokopi KTP pelapor;
f. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya

[/expand]