KK, KTP-el, AKTA KELAHIRAN, 1  (SATU)  HARI  LANGSUNG JADI

 

Trenggalek – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan dokumen kependudukan. Dimulai tahun 2016 ini, telah dilaksanakan pelayanan “One Day Service”, pelayanan 1 (satu) hari langsung jadi terhadap pelayanan KTP-el, KK dan Akta Kelahiran. Inovasi ini dirancang selain untuk meningkatkan minat masyarakat dalam rangka pengurusan dokumen kependudukan juga sebagai wujud nyata layanan prima kepada masyarakat. Dengan pelayanan 1 (satu) hari langsung jadi, masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya 2 (dua) kali dalam rangka pendaftaran dan pengambilan dokumen yang sudah jadi. Dengan demikian, inovasi ini dapat mengurangi beban biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam rangka pengurusan dokumen kependudukan.
Sehubungan dengan tuntutan sistem aplikasi dan untuk mengantisipasi agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari, maka untuk pelayanan dokumen kependudukan dengan 1 (satu) hari langsung jadi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Berkas permohonan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator serta pemohon harus hadir sendiri atau tidak dikuasakan. (Reu)
Adapun ketentuan secara rinci sebagai berikut :
1. Akta Kelahiran
a. Permohonan akta kelahiran umum (anak umur 0-60 hari)
b. Permohonan akta terlambat (anak diatas 60 hari) harus menghadirkan 2 (dua) orang saksi
c. Data personil yang diajukan harus sudah masuk dalam Data Base Kependudukan (Punya NIK)

d. Menyertakan berkas permohonan yang dilengkapi dengan :
· Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/RS/Klinik penolong persalinan
· Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan
· Foto copy KK
· Foto copy KTP orang tua
· Foto copy kutipan akta nikah/ kutipan akta perkawinan dilegelisir
· Foto copy KTP saksi

2. Kartu Keluarga
a. Permohonan cetak ulang KK sesuai data base tanpa perubahan elemen data, yang disebabkan :
· KK hilang yang dibuktikan dengan Surat Kehilangan dari desa/ kelurahan
· KK masih ditandatangani Camat
b. Perubahan KK karena :
· Tambah anggota keluarga (anak/ famili lain)
· Pindah alamat (RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan dalam satu kabupaten)
· Pendidikan
· Pekerjaan
· Status perkawinan
· Jenis kelamin
· Tempat lahir
c. Menyertakan berkas permohonan yang dilengkapi dengan :
· Isian coklit KK dari desa/kelurahan
· Foto copy data pendukung perubahan (Ijazah, Akta Kelahiran, SK pengangkatan, kutipan akta nikah dll)
d. Permohonan KK yang tidak bisa dilayani dalam 1 (satu) hari langsung jadi :
· Mengurus KK karena pindah datang dari kabupaten lain
· Perubahan elemen data kependudukan :
ü NIK ganda
ü Up date NIK
ü Penghapusan
ü Kematian

3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
a. Pemohon harus sudah melakukan perekaman biometrik minimal 1 (satu) hari sebelumnya
b. Membawa isian blangko F1-21 yang disediakan di desa/kelurahan
c. Foto Copy Kartu Keluarga