KARTU KELUARGA (KK) TANDA TANGAN CAMAT TIDAK BERLAKU

Trenggalek – Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Adminitrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi : c. Mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan.

Dalam Pasal 61 ayat (4) disebutkan juga bahwa KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Selanjutnya yang termasuk dalam dokumen kependudukan meliputi Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. Sedangkan yang dimaksud instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dari kedua pasal dimaksud di atas, dapat disimpulkan bahwa sejak berlakunya Undang-undang dimaksud di atas, maka KK yang saat ini masih ditandatangani Camat dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Selanjutnya KK yang berlaku adalah KK yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Namun demikian, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih memegang dan memiliki KK yang ditandatangani Camat dan belum mengajukan pembaharuan dan perbaikan.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dalam berbagai kesempatan menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang saat ini masih memegang dan memiliki KK tanda tangan camat, agar segera mengurus pembaharuan dan/ atau perbaikan dengan KK tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di Kabupaten Trenggalek, pengurusan pembaharuan KK dapat dilakukan dengan: pemohon/masyarakat datang sendiri ke Dinas Dukcapil Kabupaten, kolektif dikoordinir pemerintah desa, maupun melalui pelayanan keliling adminduk kecamatan dan desa (zoe)