BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BAGI KARYAWAN-KARYAWATI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TRENGGALEK

Yogyakarta – Merespon tuntutan penduduk terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Dirjend Dukcapil Kemendagri dan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Administrasi Kependudukan dan Pelatihan Pelayanan Prima untuk seluruh karyawan dan karyawati lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 27 – 28 Oktober bertempat di KJ Hotel  Yogyakarta.

Ir. Ekanto Malipurbowo, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek dalam sambutan pembukaannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber sudah bersedia meluang waktu kesibukan yang padat untuk membagi ilmu dan ketrampilan kepada para peserta. Kepada para narasumber diminta menyampaikan materi yang sifatnya lebih aplikatif  untuk peningkatan kinerja dan performa pelayanan administrasi kependudukan. Pada giliranya nanti diharapkan akan terwujud pelayanan administrasi kependudukan yang bermartabat di Kabupaten Trenggalek. Kepada para peserta, diminta mengikuti dengan santai tetapi serius. Gali dan dalami ilmu dan ketrampilan dari para narasumber. Sehingga, hasil dari dilaksanakan bintek ini akan kelihatan pada terjadi perbaikan kinerja dan performa pelayanan administrasi kependudukan.

Dra Tutik Purwaningsih, M.Psi, Widya Iswara Badan Diklat Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber pertama menyampaikan terkait dengan Excellent Service. Perbaikan sistem dan prosedur pelayanan (Keputusan  Menpan 63/2003)

  1. Sederhana : pelaksanaannya tdk menyulitkan, prosedur tdk berbelit-belit, persyaratan mudah dipenuhi dll.
  2. Terbuka : pelanggan dilayani secara jujur.
  3. Lancar : pelayanan aparat sepenuh hati, sarana pelayanan menunjang.
  4. Tepat : pelayanan tepat sasaran, tepat waktu, tepat janji, tepat kualitas dll.
  5. Lengkap : tersedia apa yang diperlukan pelanggan pada satu tempat.
  6. Wajar : persyaratan pelayanan tidak ditambah-tambah.
  7. Terjangkau : biaya pelayanan terjangkau oleh pelanggan (tidak memberatkan)

Sebagai narasumber kedua adalah Christina Lilik Sudarjati, SH, M.Si  dari Ditjend Dukcapil Kemendagri, menjelaskan terkait dengan pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga pengguna. Terkait dengan pelayanan dokumen kependudukan dijelaskan juga terkait dengan pemanfaatan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk Surat Keterangan Kelahiran dari tenaga penolong persalinan dan untuk Kutipan Akta Nikah.

Sebagai narasumber terakhir, Subhan Syukri juga dari Ditjend Dukcapil Kemendagri, menjelaskan secara teknis terkait dengan pemanfaatan data warehouse.

Peserta bimbingan teknis sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sampai paripurna. Pendalaman materi bintek dalam sesi tanya jawab berjalan dengan baik. Peserta aktif menggali ilmu dan pengetahuan dari narasumber sampai dengan batas waktu yang tersedia.

Alhamdulillah, bimbingan teknis berjalan lancar sampai selesai dengan iringan harapan semoga hasil pelaksanaan bimbingan teknis dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan segera dapat diimplementasikan oleh petugas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek. Selamat berjuang kawan-kawan laskar adminduk Trenggalek. Mari kita wujudkan Trenggalek sebagai kabupaten tuntas tertib adminduk. (Reu)